Direktur Utama dan Direktur
Persyaratan :
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengann surat keterangan dari dokter pemerintah
- Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan PT. JPEN (Perseroda)
- Berijazah paling rendah Strata 1 (S-1).
- Memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
- Memahami manajemen perusahaan.
- Memiliki pengetahuan dan pengalaman yang memadai dalam menjalankan usaha bidang usaha migas, pertambangan umum dan energi.
- Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun memimpin (sekurang-kurangnya berkedudukan setingxat Manager) perusahaan berbadan hukum, dimana untuk posisi Direktur Utama minimal 2 (dua) tahun diantaranya dalam bidang usaha migas dan/atau pertambangan umum dan/atau energi, yang dibuktikan dengan surat keterangan atau referensi dari perusahaan sebelumnya, dengan penilaian baik.
- Berusia paling rendah 35 (tiga puluh tima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada tanggal 3 April 2020.
- Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.
- Tidak pemah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.
- Tidak sedang menjalani sanksi pidana.
- Tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor perbankan.
- Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Komisaris dan Komisaris Utama
Persyaratan :
- Berkewarganegaraan Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah.
- Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan PT. JPEN.
- Memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
- Memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan fungsi manajemen
- Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
- Berijazah paling rendah Strata 1 (S-1).
- Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada tanggal 3 April 2020.
- Tidak pernah dinyatakan pailit.
- Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.
- Tidak sedang menjalani sanksi pidana.
- Tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor perbankan.
- Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepata Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
- Merupakan ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Baca juga : Lowongan BNPB
Bagi kawan kawan memiliki keinginan untuk bisa bergabung dan bekerja di instansi PT JATENG PETRO ENERGI (PERSERODA), silakan ikuti prosedur lowongan pekerjaan berikut
Pendaftaran dilakukan secara onlineSilakan Daftar
No comments:
Post a Comment