PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) PADA KANTOR WILAYAH DJPb PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2020
Dalam rangka mengisi formasi tenaga pendukung tugas-tugas pimpinan yang belum terpenuhi pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau, kami memberi kesempatan untuk menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau, dengan ketentuan sebagai berikut:
I. PERSYARATAN UMUMa. Warga Negara Indonesia;b. Berusia minimal 20 (dua puluh) tahun;c. Berkelakuan baik;d. Memiliki pendidikan dan keahlian sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan;e. Sehat jasmani dan rohani;f. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta;g. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik.
PERSYARATAN KHUSUS
a. Pendidikan minimal SMA/SMK;b. Berdomisili di Kota Tanjungpinangc. Memiliki kualifikasi sesuai formasi pada tabel berikut :
Tenaga Administrasi
a. Memiliki keahlian menyetir kendaraan roda 4dan memiliki SIM A;
b. Jenis kelamin Laki-laki, dan usia saat pendaftaran maksimal 28 tahun;
c. Berpenampilan menarik dan mampu berkoordinasi serta berkomunikasi dengan baik;
d. Memiliki keahlian desain grafis dan editing video.
PERSYARATAN ADMINISTRASI1. Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar ditujukan kepada Panitia Pengadaan PPNPN Kanwil DJPb Prov. Kepri, dilampiri dengan :
a. Scan e-KTP (untuk e-KTP yang diterbitkan dari luar Kota Tanjungpinang wajib disertai Surat Keterangan Domisili dari RT/RW setempat);
b. Scan ijazah terakhir;
c. Scan SIM A;
d. Pas Foto terakhir dalam format *.jpg/*.png.
2. Kelengkapan berkas tersebut dikirimkan ke alamat email turt.kepri@gmail.com sebelum tanggal 30 Juni 2020 pukul 12.00 WIB dengan Subject/Judul Email : Penerimaan PPNPN Kanwil DJPb Kepri.
TATA CARA PENDAFTARAN1. Pendaftaran dibuka secara umum2. Pelamar wajib mengunggah semua kelengkapan dokumen dan mengirimkan ke email sebagaimana yang tersebut pada poin di atas.
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
1. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan dihubungi melalui email dan dihubungi melalui SMS oleh Panitia Pengadaan PPNPN Kanwil DJPb Prov. Kepri dan berhak untuk mengikuti tahap selanjutnya (Seleksi Wawancara);
2. Pelamar yang telah dihubungi oleh Panitia wajib hadir pada seleksi wawancara di Kantor DJPb Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal yang telah ditentukan.
KETENTUAN1. Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun;
2. Panitia Seleksi tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Pengadaan PPNPN Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau;
3. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Bagi kawan kawan memiliki keinginan untuk bisa bergabung dan bekerja di instansi Kantor Wilayah DJPb Kemenkeu Riau, silakan ikuti prosedur lowongan pekerjaan berikut


No comments:
Post a Comment